JAKARTA - Biaya pendidikan siswa di sekolah swasta lantaran tidak diterima PPDB, memang belum bisa digratiskan Pemprov DKI. Solusinya, siswa tidak mampu dapat mencicil biaya pendidikan swasta dari subsidi Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, saat ini tengah mendata siswa penerima bantuan KJP yang tidak lolos masuk sekolah negeri. Pendataan juga melibatkan sekolah asal untuk hasil yang lebih akurat.
Nantinya siswa didik yang tidak diterima di negeri bisa sekolah di swasta yang bekerjasama dengan Pemprov DKI dan akan dibantu skema pendidikannya.
"Kami menyarankan para siswa penerima KJP mencicil biaya pendidikannya dari dana KJP yang didapat tiap bulan. Misalnya untuk uang pangkal," ujar Nahdiana seperti dilansir dari Sindonews.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga : Rekaman CCTV di Sekitar Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV Buram