Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Pegawai Positif Corona, KPU Berlakukan Kerja dari Rumah

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |18:03 WIB
 1 Pegawai Positif Corona, KPU Berlakukan Kerja dari Rumah
Ketua KPU RI, Arief Budiman (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul adanya seorang pegawai KPU yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

"KPU telah mengonfirmasi bahwa satu pegawai KPU, tenaga ahli KPU telah dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020, setelah dilakukan Swab Test yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa persnya, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).

Arief menjelaskan, langkah Swab Test tersebut langsung dilakukan tanpa melalui Rapid Test terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Hal tersebut terkait status istrinya yang telah terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.

 Korban Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement