Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Evi Novida Menang di PTUN, DKPP Tunggu Sikap Presiden

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |19:18 WIB
Gugatan Evi Novida Menang di PTUN, DKPP Tunggu Sikap Presiden
Evi Novida Ginting (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat bagaimana presiden menyikapi," kata Ketua DKPP Muhammad kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Muhammad menjelaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara, Pemerintah bersama DPR yang memiliki kewenangan untuk membentuk Undang-Undang (UU). Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, Desian Kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan Etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, ia menanggap bahwa vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi Vonis DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," ujarnya.

Baca Juga : Mau ke Yogyakarta di Tengah Pandemi? Ini Syaratnya

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Evi Novida Menang PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement