Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Denda dan Penyitaan KTP Incar Warga yang Tak Pakai Masker

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |21:19 WIB
Sanksi Denda dan Penyitaan KTP Incar Warga yang Tak Pakai Masker
Satgas Kesehatan di Malang Raya (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

Dewanti menambahkan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.

Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, Pemkot Batu akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.

Dewanti mengakui, sanksi sosial yang diberlakukan bagi pelanggar protkes kurang efektif. Seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya, sanksinya perlu ditingkatkan ke penyitaan KTP dan penutupan tempat usaha bagi perusahaan yang melanggar.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement