Baca Juga: Kota Bogor Masuk Zona Merah, Bogor Barat Penyumbang Positif Covid-19 Terbanyak
"Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman," tambah Bima.
Di samping itu, pihaknya pun sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas. "Perwalinya tinggal ditandatangani," tutupnya.
Baca Juga: Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.