Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Gunakan Masker, Sopir Angkot di Kota Bogor Didenda Rp50 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |18:45 WIB
Tak Gunakan Masker, Sopir Angkot di Kota Bogor Didenda Rp50 Ribu
Satpol PP denda sopir angkot karena tak pakai masker (Foto: Okezone/Putra)
A
A
A

BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menggelar razia masker di Jalan Raya Pajajaran, samping Botani Square, Kota Bogor, Selasa (1/9/2020). Hasilnya, enam warga terjaring razia dan didenda Rp 50 ribu.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setya Permana mengatakan hari ini pihaknya menjaring 10 warga yang tidak memakai masker. Dari mereka, 6 orang dikenakan denda salah satunya sopir angkot.

"Mulai hari ini, kami kenakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Nanti kita upayakan bekerjasama dengan Bank Jabar untuk menyediakan mobil online, karena mereka kesulitan bayar denda ke mana," kata Asep, kepada wartawan, di lokasi.

Asep menambahkan, penegakan sanksi denda itu sesuai dengan Perwali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Namun, jika warga ada yang tidak mampu membayar akan dikenakan sanksi sosial.

"Tapi bila ada yang kedapatan 2 kali melanggar, maka akan dikenakan denda dua kali lipat," tegasnya.

Dengan mulai diberlakukan sanksi denda ini, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar dan menaati aturan. Upaya ini semata untuk menekan penularan covid-19.

"Sosialisasi penggunaan masker sudah kami lakukan, bahkan sudah cukup dengan waktu hampir 6 bulan. Ini agar warga paham dengan covid, kemudian keluar dengan menggunakan masker," pungkas Asep.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement