Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |18:01 WIB
 Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Pulogadung, saat sedang bertransaksi dengan pembeli di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu.

Wakapolrestro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat adanya praktik jual beli narkoba kemudian melaporkannya ke polisi.

"Pelaku Tabrani, Hari Hermawan dan Heri Marzuki ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

 Pena

Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya sudah sejak lama menjadi pengedar narkoba. Namun, mereka tidak menyebutkan barang haram itu diperoleh dari mana.

"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," kata Beddy.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement