Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Kembali Lockdown

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |14:15 WIB
 40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Kembali <i>Lockdown</i>
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melakukan lockdown, setelah 40 orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Puluhan orang yang terpapar virus korona itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

 Baca juga: Melihat Kesiapan Puskesmas Tanah Sareal sebagai Lokasi Uji Coba Vaksin Covid-19 

Mencegah terjadinya penularan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat dilakukan penutupan sementara, atau lockdown terhitung mulai Rabu 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement