Aturan tersebut antara lain tidak boleh bermain HP di pondok, tidak boleh keluar pondok tanda izin dan pacaran.
Salah seorang sumber mengatakan, rata-rata korban penganiayaan berusia di bawah umur. Mereka tidak berani mengadu lantaran takut berdampak panjang selama masih berada di pondok.
"Ini kan hukuman di pesantren yang telah melampaui batas, diduga korban dihukum karena main HP lalu dianiaya oleh seniornya, tapi mungkin banyak juga seperti keluar tanpa izin, pacaran sama santri perempuan," ucap Supriyanto.
Kasus penganiayaan santri junior oleh seniornya ini terjadi minggu lalu. Diduga korban lebih dari tiga orang dan masih di bawah umur. Ada yang mengeluhkan kaki bengkak, punggung memar, bahkan ada juga mengatakan kepalanya bocor.
(Qur'anul Hidayat)