Baca Juga: Diungkap Ma'ruf Amin, Begini Prosedur Vaksinasi Covid-19
Sedangkan dari MUI terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa. Mereka akan mengecek keamanan dari segi kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.
Ma'ruf Amin menjelaskan, faktor kehalalan bukan menjadi hambatan dalam proses vaksinasi Covid-19. Jika vaksinnya halal maka itu bagus. Namun, bila belum halal, maka ada jalan keluar keagamaan. Vaksin tetap dapat digunakan dalam status keadaan darurat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.