Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Ultimatum Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, jika Tidak...

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |13:45 WIB
Polda Metro Ultimatum Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, jika Tidak...
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi, terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sedianya Habib Rizieq dipanggil pada hari ini, Senin (7/12/2020).

“Kami mengimbau kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeiksaan,” kata Fadil di Mapolda Metro, Senin (7/12/2020). 

Fadil menegaskan, jika Habib Rizieq tak memenuhi panggilan maka pihaknya akan melakukan langkah penegakan yang sesuai dengan hukum.

“Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Menurutnya hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana.

“Saya dan Pangdam Jaya (Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman) mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan,” tegasnya.

“Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas. Saya bersama pangdam tidak akan ragu melakulan tindakan tegas,” imbuhnya. 

Baca juga: 6 Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati, Ini Kata FPI 

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan karena Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari pihak kepolisian. 

Habib Rizieq dipanggil untuk diklarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dugaan pelanggaran prokes itu diantaranya terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tebet, dan Petamburan.

Tak hanya Habib Rizieq, ada sepuluh orang lainnya yang juga dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari ini. Sepuluh orang tersebut yakni, Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi.

Kemudian, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir. Mereka dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya terkait kasus kerumunan di Petamburan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement