JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara, terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Selasa (8/12/2020).
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa tersebut. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca juga:
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, HNW: Allah Tidak Tidur
Laskar FPI Ditembak, DPR: Hentikan Kekerasan, Jangan Ada Lagi Tumpah Darah!
Fakta-Fakta 6 Laskar FPI Tewas Ditembak
Untuk pemeriksaan kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan. Termasuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan massa Habib Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Habib Rizieq mangkir.
Sebelumnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengimbau kepada Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.
"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)