JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menangkap siapapun yang menghalangi penyidikan termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka.
Polisi menetapkan Habib Rizieq dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjemput para tersangka jika mereka tidak kooperatif. Upaya paksa ini disebutnya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan Mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Situasi di Rumah Habib Rizieq)
Dia menegaskan, upaya paksa ini disebut Yusri ada dua tahapan. Tahapan pertama mulai dari pemanggilan hingga penangkapan. "Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tutup Yusri.
Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq. (fmi)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.