Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Ini Klaster Sentul Nature Tempat Habib Rizieq Tinggal

MNC Media , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |19:23 WIB
Ditetapkan Tersangka, Ini Klaster Sentul Nature Tempat Habib Rizieq Tinggal
Suasana di kawasan Klaster Sentul Nature, Sindonews
A
A
A

BOGOR – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.

Hingga saat ini, keberadaan Habib Rizieq belum diketahui. Namun ada dugaan dia menetap di kawasan Cluster The Nature Mutiara Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas)

Pantauan MNC Media, Kamis (10/12/2020), kompleks tersebut tampak sepi. Tak ada satupun aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga rombongan atau kelompok dari Habib Rizieq. Biasanya menurut warga sekitar terlihat beberapa anggota laskar FPI berpakaian serba putih.

(Baca juga: Tangis Haru Keluarga Laskar FPI Pecah saat Terima Santunan dari Warganet)

Namun kali ini tidak terlihat, sama sekali. Bahkan yang terlihat hanya aktivitas warga perumahan dan warga kampung belakang perumahan.

"Sebelumnya kemarin-kemarin terlihat keluar masuk yang pakai peci gitu. Tapi sekarang nggak ada lagi," ujar Rahman warga sekitar saat ditemui di sekitar gerbang yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Sementara itu berdasarkan pantauan hingga pukul 18.00 WIB, yang terlihat hanya kendaraan pribadi warga perumahan. Bahkan di sekitar minimarket tak jauh dari jembatan gerbang juga terlihat sepi.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan itu sendiri dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement