JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka tersangka, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Lantas bagaimana reaksi Habib Rizieq?
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka sikap Habib Rizieq tetap tenang.
“Tetap tenang (sikap Habib Rizieq). Karena beliau pejuang sejati,” ujar Aziz saat dihubungi Okezone, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq: Selama Ini Saya di Ponpes Megamendung dalam Proses Pemulihan
Aziz menekankan, bahwa sejatinya Habib Rizieq sangat menghormati keputusan Polda Metro yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.
Baca juga: Habib Rizieq : Tolong Jangan Buat Kerumunan, Doakan Saja
Hanya saja, lanjut Aziz, orang nomor satu di FPI itu tak akan diam saja dan akan melakukan upaya langkah hukum ihwal penetapan tersangka tersebut.
“Menghormati juga akan tetapi terbuka juga mungkin kemungkinan upaya hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.