Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata hingga Mal di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |08:53 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata hingga Mal di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB
Penerapan protokol kesehatan di restoran. (Ilustrasi/Foto : Dok Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Meski begitu, seruan untuk amasyarakat mengurangi aktivitas di luar pada tanggal tersebut dikecualikan untuk mereka yang melaksanakan ibadah atau keperluan mendesak.

"Khusus pada 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak," demikian bunyi poin 2 dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

Selain itu, dalam periode tersebut, pelaku usaha diminta untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. Pelaku usaha yang dimaksud adalah pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat wisata.

"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga : Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB

Sementara di luar periode tersebut, jam operasional untuk pelaku usaha maksimal pukul 21.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 untuk mencegah klaster libur panjang. Masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar rumah pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga : Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB 

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tutur Anies.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement