Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus RS Ummi Kota Bogor Diambil Alih Bareskrim

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |14:34 WIB
 Kasus RS Ummi Kota Bogor Diambil Alih Bareskrim
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BOGOR - Penyidikan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor terkait dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor, dalam penanggulangan wabah penyakit menular diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Iya betul, kasus RS Ummi diambil alih (Bareskrim)," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar kepada Okezone, Senin (21/12/2020).

 Baca juga: Kasus RS Ummi Kota Bogor, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung

Meski begitu, proses penyidikan kasus tersebut akan masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.

"Prosesnya masih melibatkan tim dari kita (Polresta Bogor Kota) dan Polda Jabar. Bareskrim hanya ambil alih komando saja. Jadi intinya kasus ini tetap berjalan dengan komando Bareskrim," tutupnya.

Baca juga:  Beredar Surat Penyitaan Hardisk CCTV RS Ummi dan Rekam Medis Habib Rizieq

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi secara utuh.

Saat ini, Polresta Bogor Kota telah menaikan kasus penyelidikan RS Ummi Kota Bogor menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap ini polisi telah memanggil beberapa saksi termasuk mengamakan barang bukti rekaman CCTV RS Ummi dan berkas lainnya.

Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement