Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibubarkan Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:47 WIB
Dibubarkan Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!
Pemerintah resmi bubarkan FPI.(foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga melarang semua aitivitas FPI, karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar. Menurutnya, biar rakyat dan umat di Indonesia menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” katanya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement