JAKARTA -Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ormas besiutan Habib Rizieq itu dianggap telah melanggar berbagai aturan negara. FPI pun menilai kalau pembubaran tersebut merupakan bentuk kriminalisasi belaka.
(Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS Diputar di Kantor Mahfud)
"Ini kriminalisasi," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang)
Menurutnya, tindakan pemerintah yang telah membubarkan FPI dan menganggap aktivitas FPI terlarang itu merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, terkait langkah ke depannya, dia pun akan berdiskusi dahulu dengan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Nanti, masih mau berdiskusi dahulu dengan IB (Imam Besar Habib Rizieq Shihab)," tuturnya.
Sekadar diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD telah menyatakan kalau pemerintah membubarkan FPI karena tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat. Bahkan, aktivitas FPI dan penggunaan atribut FPI pun dilarang oleh pemerintah.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.