Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Terkait Teknis Pelaksanaan

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |14:32 WIB
PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Terkait Teknis Pelaksanaan
PSBB Malang Raya (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pemerintah tiga daerah di Malang raya mengikuti instruksi dari pusat terkait sistematika pelaksanaan PSBB kali ini.

"Karena sifatnya topdown, dari pusat jadi kita ngikuti saja. Kita kumpul dengan tiga daerah, sudah disepakati bahwa kita akan modifikasi," ucap Sutiaji.

Modifikasi yang dimaksud mulai dari penerapan jam malam yang bila di pemerintah pusat diatur hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Maka itu akan dimodifikasi menjadi maksimal pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Selain itu di aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah pusat, pusat perbelanjaan, hotel, dan pelaku usaha juga wajib membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

"Tempat usaha kafe, mal, kalau dulu 50 (persen dari kapasitas total) sekarang 25 (persen) , tapi kita lihat saja selama masa Covid-19 ini okupansi dari masing-masing mal maupun hotel tidak lebih dari 25 kecuali weekend, maka saya kira nanti akan kita modifikasi," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement