Welli menjelaskan, terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/01) lalu.
Polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Dari lima orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul MA yang ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
(Amril Amarullah (Okezone))