Dengan demikian, sambung dia, jumlah pendamping calon Kapolri yang biasanya mencapai puluhan orang, dibatasi hanya 8-9 orang. Begitu juga dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir secara fisik.
"Peserta pendamping cakapolri juga sedikit, 8-9 orang. Pimpinan (Komisi III) ber-4, anggota masing-masing fraksi hanya dua orang," terang politikus Partai Nasdem itu.
Baca juga: Sambangi Kediaman Tito, Komjen Listyo dan Istri Minta Wejangan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sesuai ketentuan yang diberikan oleh Pimpinan DPR, bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan uji kelayakan maupun yang akan diuji oleh Komisi III DPR.
"Anggota itu 20 atau 30 persen yang hadir fisik, sisanya virtual, untuk calon Kapolri ditentukan untuk pendampingnya beberapa saja," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021) kemarin.
(Awaludin)