“Contohnya, bila masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi, berkreativitas dan menciptakan suatu produk, atau inovasi,” urai Listyo.
Namun, lanjut dia, jika masyarakat belum sempat mengajukan izin atas buah inovasi dan kreativitasnya, Polri tidak akan langsung tangkap, tapi akan lebih dulu memberikan edukasi dan membantu bila diperlukan agar orang tersebut mendapatkan izin.
Tapi, Listyo menegaskan, apabila inovasi atau kreativitasnya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Polri akan tetap lakukan penegakan hukum.
“Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI,” tegasnya
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.