“Penegakan hukum agar ada keadilan restoratif. Penegakan hukum tidak memakai kaca mata kuda, tapi melihat konteks masalah dan memperhatikan aspek-aspek sosial kemasyarakatan,” ujar Puan.
“Pelayanan publik harus ditingkatkan. Fungsi Polisi melayani masyarakat, di sini penting penggunaan teknologi mengingat keterbatasan personel. Intinya polisi harus responsif terhadap pengaduan masyarakat,” sambungnya.
Lalu mengenai reformasi internal, menurut Puan, peningkatan kualitas SDM dapat difokuskan pada sikap serta mental anggota Polri agar senantiasa bekerja secara profesional.
(Qur'anul Hidayat)