Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Tahan 12 Orang yang Gunakan Surat Rapid Palsu

Rizki Ramadhani , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |17:56 WIB
Satgas Covid-19 Tahan 12 Orang yang Gunakan Surat Rapid  Palsu
Satgas Covid-19 menahan 12 penumpang yang diduga menggunakan surat rapid tes palsu/Foto: Rizki Ramdhani-iNews
A
A
A

BANGKA BARAT - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat menahan 12 penumpang kapal Ferry yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.

Penahanan tersebut karena adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil rapid antigen palsu oleh 12 penumpang kapal tersebut.

Kecurigaan petugas berawal dari 12 penumpang kapal secara rombongan dengan menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen yang sama.

Kemudian petugas menahan dan menyelidiki ke-12 penumpang tersebut. Benar sajan beberapa penumpang mengaku mereka tidak di test kesehatan sama sekali. Mereka hanya membayar sejumlah uang untuk harga tiket sekaligus surat rapid antigen yang diduga palsu.

Baca juga: Rekor! 346 Orang Meninggal Akibat Covid-19 dalam Sehari

Berdasarkan data, ke-12 penumpang mayoritas berasal dari daerah Lampung. Mereka hendak meneruskan perjalanan menggunakan mobil travel ke sejumlah kota yang ada di Pulau Bangka

Sebagian besar menuju Kota Pangkal Pinang dan sebagian menuju Bangka Tengah.

Salah satu penumpang, N (36) mengaku tidak mengetahui sama sekali soal surat rapid antigen palsu tersebut. Dirinya hanya membayar sejumlah uang yang diminta untuk pembelian tiket kapal.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama mengatakan, secara administrasi mereka tidak salah. Persoalannya adalah metode tes kesehatan yang salah.

"Saat ini sedang didalami dan menyelidiki mengenai surat rapid antigen diduga palsu tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan pihak provinsi maupun klinik yang mengeluarkan surat keterangan tersebut," papar Sidharta, Kamis (21/1/2021).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement