Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Selisik Unsur Pidana 92 Rekening FPI

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |17:01 WIB
Bareskrim Selisik Unsur Pidana 92 Rekening FPI
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terkait 92 pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta aliansi.

(Baca juga: Ini Alasan Polri Ajak Densus 88 Gelar Perkara Kasus Rekening FPI)

Bareskrim juga mengajak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik FPI.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK apakah memenuhi unsur pidana apakah tidak.

(Baca juga: Ngebet Nyapres, Demokrat: Belajarlah dari Mayor AHY, Jenderal Moeldoko!)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement