Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri: Zaim Saidi Inisiator dan Pengatur Nilai Tukar Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |15:24 WIB
Mabes Polri: Zaim Saidi Inisiator dan Pengatur Nilai Tukar Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
A
A
A

Baca Juga: Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret

Penyidik menyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum ditangkap.

Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement