Baca Juga : Lagi! Aksi Jagal Kucing Terjadi di Kalideres Jakbar, Kucing Dibunuh untuk Dimasak
Sementara dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Baca Juga : Gara-Gara Hindari Kucing Mobil Boks Terguling dan Terbakar, 2 Tewas
"Pernah juga jual owa, binturong, dan siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.