Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beroperasi saat PSBB, Tempat Karaoke di Mangga Besar Disegel Satpol PP

Antara , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |14:39 WIB
 Beroperasi saat PSBB, Tempat Karaoke di Mangga Besar Disegel Satpol PP
Petugas saat periksa pengunjung tempat karaoke (foto: Dok Antara)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Baca juga:  Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana Lockdown Akhir Pekan di Jakarta!

Bernard mengatakan, tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu 6 Februari 2021 malam hingga Minggu dini hari.

Baca juga:  Ini 13 Poin Baru Pengetatan Aturan di Kota Bogor

Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.

Dia menegaskan, tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.

Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3 X 24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement