JAKARTA - Polri menegaskan tidak ada penangkapan sejumlah eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, proses penahanan terhadap eks petinggi FPI itu memang sebagaimana aturan yang berlaku ketika sebuah berkas perkara telah dinyatakan rampung dan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Tidak ada penangkapan. Kemarin itu adalah penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dengan barang bukti, yaitu kasus prokes di Petamburan," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Penyidik Bareskrim Polri kemarin melimpahkan tahap II delapan tersangka dari tiga kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Yakni, kasus di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.
Kemudian ada tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yakni, Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.