Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Eks Petinggi FPI di Kasus Pelanggaran Prokes

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |15:02 WIB
Polisi Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Eks Petinggi FPI di Kasus Pelanggaran Prokes
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto : Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri menegaskan tidak ada penangkapan sejumlah eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, proses penahanan terhadap eks petinggi FPI itu memang sebagaimana aturan yang berlaku ketika sebuah berkas perkara telah dinyatakan rampung dan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Tidak ada penangkapan. Kemarin itu adalah penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dengan barang bukti, yaitu kasus prokes di Petamburan," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Penyidik Bareskrim Polri kemarin melimpahkan tahap II delapan tersangka dari tiga kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Yakni, kasus di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.

Kemudian ada tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yakni, Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement