Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.
Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(Fahmi Firdaus )