Ditangkap Terpisah
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo mengatakan terungkapnya kasus ini bermula setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.
Satu pelaku, Yorita ditangkap di kawasan Stasiun Citayam, Bogor dengan barang bukti tiga kilogram. Dari situ polisi mengembangkan kasus dan menggrebek rumah mewah di kawasan Sawangan, Depok. Sekilo sabu berhasil diamankan dalam pot bunga.
“Zainudin ditangkap di Kamar Hotel Sifaana nomor 202 kawasan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat,” terangnya.
Kini akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Awaludin)