JAKARTA - Sejak 20 Desember 2020 hingga 17 Februari 2021 saat diberlakukannya pengetatan Warga Negara Asing (WNA), dan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Indonesia, Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan tercatat 1.163 WNI dan WNA yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, membawa hasil PCR negatif, namun setelah dites saat masuk Indonesia hasilnya positif Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini sebagian untuk skrinning agar pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia tidak membawa virus Covid-19.
“Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah melakukan harus melakukan skrining lebih banyak dan karantina. Lebih ketat. Jadi dengan maksud jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya nantinya menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit,” ungkapnya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Waduh! 1.163 WNA-WNI Masuk Indonesia Bawa PCR Negatif, Dites Ulang Ternyata Positif Covid-19
Wiku kemudian menjelaskan, proses pelaku perjalanan internasional membawa hasil PCR negatif kemudian di tes PCR lagi ternyata positif Covid-19.
“Jadi begini, masa inkubasi dari virus ini kurang lebih sekitar 5 sampai dengan 6 hari. Dan ini juga berdasarkan penelitian dari berbagai penelitian menunjukkan angka sekitar 5 sampai 6 hari,” katanya.
Baca juga: Ini yang Dirasakan Wapres Ma'ruf Amin Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Oleh karena itu, Wiku mengatakan pelaku perjalanan Internasional yang masuk Indonesia harus dilakukan karantina terlebih dahulu selama 5 hari.
“Maka dari itu karantina yang kita berlakukan adalah 5 hari," tuturnya.