Baca juga: Kemenkes: Ada Perubahan Kriteria Penerima Vaksin Tahap Kedua
Wiku menyebut, bahwa saat ini sanksi vaksin masih belum diperlukan. Pasalnya masyarakat masyarakat masih mendukung program vaksinasi.
“Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi. Sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, bahwa setiap waktu saat ini berharga untuk melakukan penanganan Covid-19.
“Ingat bahwa setiap detik menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.