"UU ITE dulu sasaran utamanya bukan untuk memenjarakan orang, itu sebenarnya sasarannya untuk persoalan yang berkaitan tentang bisnis dan transaksi. Namanya Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, ITE informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi
Dikatakan Juajir, saat ini UU ITE sudah salah kaprah karena dimanfaatkan sebagai perangkap bagi kepentingan politik. Oleh karena itu wajar jika saat ini berbagai persoalan muncul dan membuat polarisasi di tengah kehidupan masyarakat.
"Padahal sasarannya itu hakikatnya landasan filosofis UU ITE dulu adalah bagaimana menyelesaikan probelem bisnis atau ekonomi yang menggunakan elektronik dalam hal ini adalah IT informasi teknologi," ucapnya.
(Sazili Mustofa)