Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perumusan Kembali UU ITE, Pakar Hukum: Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |05:10 WIB
Perumusan Kembali UU ITE, Pakar Hukum: Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat
ilustrasi UU ITE.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

"UU ITE dulu sasaran utamanya bukan untuk memenjarakan orang, itu sebenarnya sasarannya untuk persoalan yang berkaitan tentang bisnis dan transaksi. Namanya Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, ITE informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi

Dikatakan Juajir, saat ini UU ITE sudah salah kaprah karena dimanfaatkan sebagai perangkap bagi kepentingan politik. Oleh karena itu wajar jika saat ini berbagai persoalan muncul dan membuat polarisasi di tengah kehidupan masyarakat.

"Padahal sasarannya itu hakikatnya landasan filosofis UU ITE dulu adalah bagaimana menyelesaikan probelem bisnis atau ekonomi yang menggunakan elektronik dalam hal ini adalah IT informasi teknologi," ucapnya.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement