Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Dia berdalih tidak ada maksud tertentu lewat unggahannya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone dan hasil tangkapan layar postingan-nya.
“Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," uca Jules.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.