Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris, di mana memiliki lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.
Kedua, mengkoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan, keempat, memberikan rekomendasi, dan terkahir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.
Dalam hal ini, Mahfud MD dan Listyo Sigit sama-sama masuk ke dalam tim pengarah revisi UU ITE tersebut.
(Angkasa Yudhistira)