Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris, di mana memiliki lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.
Kedua, mengkoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan, keempat, memberikan rekomendasi, dan terkahir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.
Dalam hal ini, Mahfud MD dan Listyo Sigit sama-sama masuk ke dalam tim pengarah revisi UU ITE tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.