JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Irjen Napoleon sempat berkelakar setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim. Napoleon menghibur awak media yang sedang mengabadikan momen dirinya bersalaman dengan tim kuasa hukum dengan bergoyang. Ia bahkan sebelumnya sempat bertanya kepada awak media soal goyang TikTok.
"Cukup ya, sudah. Enggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang tiktok?," ujar Napoleon sambil berkelakar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!
Tak berselang lama, Napoleon kemudian bergoyang. Ia mengepalkan tangannya ke atas sambil berjoget. Dua kali goyangannya membuat awak media tertawa. Ia pun ikut tertawa.
Sebelumnya, Napoleon menyatakan menolak putusan majelis hakim. Ia berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Ditegaskan dia, lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya harus dilecehkan.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati, daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," tegas Napoleon.
Baca juga: Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).