Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam Pastikan Video Viral Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq Ditangkap Hoaks

Riezky Maulana , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |09:47 WIB
Menko Polhukam Pastikan Video Viral Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq Ditangkap Hoaks
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Mahfud mengungkapkan, dibuatnya Undang Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) adalah untuk memberantas jenis hoaks seperti ini. Menurutnya, siapa orang yang menyebarluaskan video itu haruslah diusut.

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada ihwal revisi UU ITE. Menurutnya, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ucapnya.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement