Mahfud mengungkapkan, dibuatnya Undang Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) adalah untuk memberantas jenis hoaks seperti ini. Menurutnya, siapa orang yang menyebarluaskan video itu haruslah diusut.
"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Dia menegaskan, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada ihwal revisi UU ITE. Menurutnya, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan mana delik aduan dan delik umum.
"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ucapnya.
(Sazili Mustofa)