JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar tentang pengakuan terduga teroris yang disebut-sebut sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI), dan tuntutan dari aksi terornya tersebut. Adapun sejatinya, selama FPI masih eksis dahulu orang-orang radikal sudah pasti dikeluarkan dari FPI.
"FPI, Front Pembela Islam sudah bubar itu fakta. Mengenai ada klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dahulu, dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat," ujarnya pada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Hukum terhadap Teroris Diharapkan Tidak Memberikan Stigma Negatif Kelompok Tertentu
Menurutnya, FPI yang dikaitkan dengan aksi teror saat ini tidak mungkin lantaran organisasi itu sendiri sudah bubar. Maka itu, aneh bila sampai ada yang meminta pertanggungjawaban ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas.
"Secara hukum, entitas yang sudah tidak ada alias almarhum, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban," tuturnya.