JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.
“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, ia mengatakan bahwa WNI setelah dari India juga harus melakukan testing PCR hingga dinyatakan negatif baru bisa masuk ke wilayah Indonesia. “Bapak ibu juga diambil tes PCR-nya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi," imbuhnya.
Baca juga: Doni Monardo Minta Imigrasi dan Kemenlu Antisipasi WN India Kabur ke Indonesia
Ia menambahkan bahwa WNI yang kembali dari India akan dilakukan pengetesan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk melihat apakah membawa virus baru atau tidak. “Kemudian Bapak Ibu juga akan kita sampel Genome Sequencingnya untuk melihat virus yang Bapak Ibu karena itu apa, supaya kita bisa tahu," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia
“Dipastikan bahwa protokol kesehatan itu jangan berkurang jangan-jangan kita lengah yang harus ingat dan waspada karena pandemi ini masih ada. Dan di negara-negara lain di dunia tumbuh sangat pesat. Yuk kita jaga agar Indonesia jangan terjadi seperti itu,” tambah Budi.
(Fakhrizal Fakhri )