Ia menilai, silahturahmi Lebaran bisa dilakukan secara virtual melalui media sosial tanpa mengurangi makna dan arti. "Mohon bersabar nanti ada kalanya jika pandemi Covid-19 benar-benar pergi kita dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta," kata politikus Gerindra itu.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Berharap Menwa Jayakarta Jadi Solusi Problem Jakarta
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan mobilitas sosial tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Sementara itu, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan, dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
(Fakhrizal Fakhri )