Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jepang Kembali Berlakukan Keadaan Darurat, Dubes RI untuk Jepang Imbau WNI Taat Prokes

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |08:15 WIB
Jepang Kembali Berlakukan Keadaan Darurat, Dubes RI untuk Jepang Imbau WNI Taat Prokes
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi (Foto: KBRI Tokyo)
A
A
A

Selain himbauan untuk mematuhi aturan prokes dari Pemerintah Jepang, Heri juga menghimbau agar WNI di Jepang menunda rencana kepulangan ke tanah air mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Masa peniadaan mudik sementara ini sebagaimana seruan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.

"WNI di Jepang dapat masuk ke Indonesia, namun akan sulit kiranya untuk kembali pada periode itu kembali ke daerah asal. Dikarenakan adanya pengendalian transportasi perjalanan lintas kota kabupaten provinsi dan negara. Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat itu. Saya tau dan memahami kawan-kawan semua pasti rindu bertemu sanak saudara di tanah air. Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya," lanjutnya.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).

Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement