Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Diminta Perketat WNA yang Masuk ke Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |07:37 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Diminta Perketat WNA yang Masuk ke Indonesia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba masuk ke Indonesia.

Pemerintah telah melarang WN India maupun WNA yang pernah ke India selama 14 hari sebelumnya masuk ke Tanah Air. Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

"Atas dasar itu, maka pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Covid harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Awiek -sapaannya- menyebut bahwa, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas.

Baca juga: Menkes Budi: 127 WN India Masuk Indonesia, 12 Positif Covid-19

"Kami menyayangkan adanya informasi banyaknya WNA India yang eksodus ke wilayah Indonesia di saat India mengalami gelombang kedua Covid-19 dan di saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya covid," ujar Awiek.

Baca juga: Karantina WN India di Hotel, Kapolres Jakpus: Kondusif, Tak Ada Ricuh

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari

“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat 23 April 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement