JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa usulan membolehkan mudik bagi para santri hanya berlaku selama masa pengetatan perjalanan, sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik.
Usulan memperbolehkan mudik tersebut dilakukan saat sebelum pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan dikurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Hal itu untuk meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pengecualian mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma’ruf Amin.
Baca juga: Wapres Beberkan 4 Jurus Jadikan Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia