JAKARTA - Direktur Umum dan Keuangan RS UMMI Najamudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus lanjutan tes swab dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam sidang ini, Najamudin menyatakan HRS pulang meninggalkan RS UMMI tanpa mengantongi surat negatif Covid-19.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah sebelum pulang, pihak RS UMMI Bogor memberikan surat keterangan negatif Covid-19.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Terkait Tes Swab, JPU Hadirkan 8 Saksi ke Persidangan
"Belum, saat itu RS UMMI tidak sempat memberikan surat keterangan negatif Covid-19," kata Najamudin saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI tanpa dilengkapi surat keterangan negatif Covid-19 terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Ponpes Agrokultural Milik Habib Rizieq Tak Miliki Izin dari Kemenag
Sebagai informasi, dokter relawan MER-C Hadiki Habib saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) menyatakan bahwa saat masuk ke RS UMMI, Habib Rizieq berstatus reaktif Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.