Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:02 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dilayangkan oleh eks pimpinan KPK di bawah Agus Raharjo Cs.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak para pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring (online), Selasa (4/5/2021).

Mahkamah dalam putusannya menganggap bahwa pokok permohonan yang dilayangkan Agus Raharjo Cs tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Sepanjang 2019

Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu.

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: MK Berikan Catatan terhadap Gugatan UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement