Dalam putusan Menkes tersebut meneyebutkan sukarelawan tenaga kesehatan yang bekerja pada rumah sakit darurat lapangan, seperti Rumah Sakit Darusat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, dan rumah sakit darurat lapangan lainnya berhak mendapat insentif dan santunan kematian. Untuk perawat besarannya Rp7.500.000 per bulan dan dokter Rp10 juta.
"Artinya sejak mereka ditugaskan untuk melayani pasien Covid tidak belum menerima insentif. Mereka kelompok yang paling rentan terpapar Covid," jelasnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksinasi Skema Gotong Royong Dilaksanakan Setelah Lebaran
Tidak hanya itu, tercatat banyak tenaga kesehatan juga terinfeksi Covid-19. Dia menyebut hal itu perlu menjadi perhatian lebih, sebab di satu sisi tak mendapatkan insentif di sisi lain juga terinfeksi.
"Periode pertama 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid sedangkan kedua periode kedua ada 228 nakes yang terpapar," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.