Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai, Ini Respons Pimpinan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:54 WIB
Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai, Ini Respons Pimpinan KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos. Di mana, satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK yakni penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Lantas, bagaimana respon pimpinan KPK terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi. Ditekankan Ghufron, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa proses peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK haruslah dipatuhi.

"Kami sejalan dengan pandangan presiden bahwa sebagaimana pertimbangan hukumnya MK, peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum, dan bagaimana pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai KPK," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (17/5/2021).

Terkait tindak lanjut nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Ghufron menyatakan, pihaknya akan mengadakan pembinaan. "Yang 75, kami akan menggunakan hasil TWK itu sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara terkait dengan nasib pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN. Jokowi menilai agar TWK tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga : Jokowi: Pengalihan Status Tidak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

Jokowi menyatakan, jika pegawai KPK dianggap ada kekurangan maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langakah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement