JAKARTA - Majelis Hakim akan membacakan vonis perkara kerumunan di Petamburan dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab usai melaksanakan ibadah Sholat Ashar pada hari ini, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja melangsungkan sidang putusan atas perkara kerumunan warga di Megamendung. Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Terus Memegang Tasbih, Ini Reaksi Habib Rizieq saat Hakim Bacakan Vonis
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan 5 bulan penjara," kata Suparman Nyompa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, setelah agenda pembacaan putusan selesai, Majelis Hakim menskors sementara sidang karena telah memasuki waktu Sholat Ashar. Habib Rizieq Shihab serta tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meninggalkan ruangan persidangan.
Baca juga: Habib Rizieq Tampilkan Ekspresi Tenang Sambil Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.